Total Tayangan Halaman

Rabu, 29 Juni 2011

PERATURAN AKADEMIK SMK IBU KARTINI SEMARANG

  1. Kehadiran siswa & tugas
    1. Minimal 90% Siswa wajib hadir mengikuti pembelajaran
    2. Siswa wajib menyelesaikan tugas terstruktur dan tidak terstruktur dari guru
  2. Ketentuan mengenai Ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas dan kelulusan
  1. Siswa wajib mengikuti ulangan formatif dan sumatif
  2. Siswa yang belum memperoleh nilai kurang dari KKM wajib mengikuti Remedial
  3. Siswa Naik Kelas apabila :
    • Akademik : sesuai dengan KKM
    • Nonakademik :
        1. Kehadiran : 90%
        2. Sikap / kepribadian/ Estetika dan Kesehatan minimal B
  4. Untuk Mengikuti Ujian , Siswa harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran dari semester satu sampai semester enam
  5. Siswa Ddianggap lulus bila :
    1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; yang berarti peserta didik telah dinyatakan tuntas atau kompeten oleh gurunya untuk seluruh program pendidikan dan pembelajaran yang diikuti.
    2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Berarti peserta didik memperoleh nilai kepribadian minimal B (baik) atau telah dinyatakan kompeten untuk mata pelajaran program normatif.
    3. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; Berarti telah mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus atau kompeten untuk mata pelajaran yang diujikan. Program produktif tidak menjadi bagian dari ujian sekolah. Pelaksanaan ujian sekolah mengikuti ketentuan Permendiknas dan SOP yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
    4. lulus Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang diujikan (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ujian Kompetensi Keahlian). Pelaksanaan Ujian Nasional mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas dan SOP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
    5. Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar , laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi dan buku perpustakaan
    6. 8. Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah berupa fasilitas belajar , laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi dan buku perpustakaan, sesuai dengan aturan yang ada.
    7. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas dan konselor.
    8. Siswa berhak memperoleh layanan konsultasi dari guru mata pelajaran, wali kelas dan konselor
    9. Siswa berhak memperoleh layanan pengembangan diri


Peraturan Akademik ini diputuskan oleh rapat dewan pendidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar